Pengertian Hukum Perikatan
Perkataan
“perikatan” (verbintenis) mempunyai arti
yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”,sebab dalam perikatan diatur juga
perihal perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu
persetujuan atau perjanjian,yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan
yan melanggar hukum .
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family
law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu
pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Beberapa sarjana
juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian
perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam
perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Adapun barang sesuatu yang
dapat di tuntut dinamakan “prestasi”,yang menurut undang-undang dapat berupa.
1. Menyerahkan
suatu barang
2. Melakukan
suatu perbuatan
3. Tidak
melakukan suatu perbuatan
DASAR
HUKUM
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela
( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
3.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
asas hukum perikatan Diposkan oleh velanthin di 06:24
asas hukum perikatan Diposkan oleh velanthin di 06:24
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN
1. ASAS KONSENSUALISME
· Asas konsnsualisme
dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHP
· Pasal 1320 KUHPdt
: untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
(2) Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang halal.
· Pengertian
kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui
antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
· Asas pacta sun
servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
· Pasal 1338 ayat
(1) KUHPdt :
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang….”
· Para pihak harus
menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan
kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
· Pasal 1338 KUHPdt
: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi
mereka yang membuatnya”
· Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para
pihak untuk :
· Membuat atau tidak membuat perjanjian;
· Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
· Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persyaratannya;
· Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau
lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum
perikatan nasional, yaitu :
1.Asas kepercayaan;
2.Asas persamaan hukum;
3.Asas keseimbangan;
4.Asas kepastian hukum;
5.Asas moral;
6.Asas kepatutan;
7.Asas kebiasaan;
8.Asas perlindungan;
WANPRESTASI
DAN AKIBATNYA
Apabila si terhutang
(debitur) tidak melakukan apa yang di janjikan akan dilakukannya,maka dikatakan
bahwa ia melakukan “wanprestasi” Ia adalah “Alpa” atau “Lalai” atau “Bercidera
janji” atau ia “melanggar perjanjian”,yaitu apabila ia melakukan atau berbuat
sesuatu yang tidak boleh dilakukan nya.perkataan “Wanprestasi” berasal dari
bahasa belanda,yanng berarti prestasi yang buruk.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya
b. melaksanakan apa yan di
janjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang di janjikan
c. melakukan apa yang di janjikannya tetapi
terlambat
d. melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu
penting,maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah siberhitung melakukan
wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya,harus dibuktikan
dimuka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seorang
lalai atau alpa,karena sering kali juga tidak diperjanjikan dengan tepat kapan
sesuatu pihak diwajibakan melakukan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual beli
barang misalnya tidak ditetapkan kapan barang nya harus diantar kerumah si
pembeli,atau kapan si pembeli ini harus membayar uang harga barang tadi.
Mengenai perjanjian-perjanjian untuk menyerahkan suatu
barang atau untuk melakukan suatu perbuatan,maka jika dalam perjanjian tidak di
tetapkan bahwa si berhutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan,pelaksanaan prestasi harus lebih dahulu ditagih. Kepada debitur itu
harus diperingatkan bahwa kreditur menghendaki pelaksanaan perjanjian.
Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur
agar supaya jika ia tidak memenuhi teguran itu,dapat dikatakan lalai,diberikan
petunjuk oleh pasal 1238 undang-undang hukum perdata,Ynag berbunyi: “Si
berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte
sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia
menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewat nya waktu
yang ditentukan.
HAPUSNYA
SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Undang-undang hukum perdata menyebutkan
sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.cara-cara tersebut :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan penitipan
3.
Pebaharuan hutang
4.
Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.
Percampuran hutang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang yang terhutang
8.
Kebatalan / pembatalan
9.
Berlakunya suatu syarat batal dan
1. Lewatnya
waktu
Pasal 1234
KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian
Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan
sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang
bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai
pada saat penyerahan”.
Dari pasal
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian
“memberi sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk
memeliharanya hingga waktu penyerahannya.
Istilah
“memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata
tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Penyerahan
kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
2. Penyerahan
hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Wujud prestasi yang lainnya adalah
“berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan
suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat
sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah
ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya
maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan
persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Hal inilah yang disebut dengan wanprestasi.
Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena
kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
diperbolehkan untuk dilakukan. Menurut R.Subekti, melakukanprestasi tetapi tidak
sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi. Yang
menjadi persoalan adalah sejak kapan debitur dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau
bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini
sangat menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal
wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di
dalam perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan
prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasi sudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut
Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah
dianggap wanprestasi dengan
lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut.
Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka
dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi
kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat
peringatan kepada debitur tersebut
dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan
sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang
wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk
menentukan sejak kapan seorang debitur dinyatakanwanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu
perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
Wanprestasi berarti debitur tidak
melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta
melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa
Belanda yang berarti prestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi bila ia memenuhi
syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja. Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa 4 (empat)
macam:
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ada
pendapat lain mengenai syarat-syarat terjadinya wanprestasi, yaitu:
1. Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan
peringatan atau teguran karena hal ini percuma sebab debiturmemang tidak mampu berprestasi;
2. Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya, dalam
hal ini debitursudah
beritikad baik untuk melakukan prestasi,
tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya;
3. Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini debitur masih mampu
memenuhi prestasi namun terlambat dalam
memenuhi prestasi tersebut.
Akibat hukum
dari debitur yang
telah melakukan wanprestasi adalah
hukuman atau sanksi sebagai berikut:
1. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur atau
dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
2. Pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3. Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat
tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar
biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal
tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada
lima kemungkinan sebagai berikut:
1. Dapat
menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
2. Dapat
menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi
tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
3. Dapat
menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian;
4. Dapat
menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
5. Dapat
menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
Sehubungan
dengan kemungkinan pembatalan lewat hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal
1267 KUHPerdata tersebut, maka timbul persoalan apakah perjanjian tersebut
sudah batal karena kelalaian pihak debitur atau
apakah harus dibatalkan oleh hakim. Dengan kata lain, putusan hakim bersifat declaratoir ataukah bersifat constitutive.
R. Subekti
mengemukakan bahwa “menurut pendapat yang paling banyak dianut, bukannya
kelalaian debitur, tetapi
putusan hakimlah yang membatalkan perjanjian, sehingga putusan hakim itu
bersifat constitutive dan
bukannyadeclanatoir.
1.
Keadaan Memaksa (Overmacht)
Overmacht adalah keadaan dimana debitur terhalang dalam memenuhi
prestasinya karena suatu keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya, debitur dibebaskan
untuk membayar ganti rugi dan bunga.
Akibat overmacht, yaitu:
1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi;
2. Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai;
3. Risiko tidak beralih kepada debitur.
2. Risiko
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu
kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Misalkan seseorang menjanjikan
akan memberikan seekor kuda (schenking) dan
kuda ini sebelum diserahkan mati karena disambar petir. Dari contoh peristiwa
tersebut dapat dilihat bahwa persoalan risiko itu berpokok pangkal pada terjadinya perjanjian.
Dengan kata lain berpokok pangkal pada kejadian yang dalam hukum perjanjian
dinamakan keadaan memaksa. Persoalan risiko adalah buntut dari wanprestasi.
3. Hapusnya
Perjanjian
Hal-hal yang
dapat menghapuskan perjanjian berdasarkan KUHPerdata ada 10 macam. 8 hal
diantaranya diatur dalam buku III Bab IV KUHPerdata, satu hal dalam bab I dan
satu hal lagi diatur dalam buku IV Bab I. 10 hal yang dapat menghapuskan
perikatan tersebut antara lain:
1.
Pembayaran
Yang
dimaksud dengan pembayaran adalah setiap pelunasan perikatan seperti penyerahan
barang oleh penjual, pemenuhan persetujuan kerja oleh buruh, dan lain-lain.
Pada
umumnya, dengan dilakukannya pembayaran, perikatan menjadi hapus, tetepi ada
kalanya bahwa perikatan tetap ada dan pihak ketiga menggantikan
kedudukan kreditur semula (subrograsi)
Penawaran pembayaran diikuti penitipan
Undang-undang
memberikan kemungkinan kepada debitur yang
tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan kreditur untuk membayar utangnya
dengan jalan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
2. Pembaruan Utang (Novasi)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya
perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang
ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga
macam novasi, yaitu:
1) Novasi objektif, dimana perikatan
yang telah ada diganti dengan perikatan lain
2) Novasi subjektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
3) Novasi subjektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain.
3. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Kompensasi merupakan salah satu cara hapusnya perikatan
yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan lainnya.
4. Pencampuran Utang
Percampuran
utang dapat terjadi karena kedudukan kreditur dan debiturbersatu
dalam diri satu orang misalnya kreditur meninggal
dan debiturmerupakan
satu-satunya ahli waris.
5. Pembebasan Utang
Pembebasan
utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu krediturmelepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
6. Musnahnya Barang yang Berutang
Menurut
Pasal 1444 KUHPerdata:
“Jika suatu
barang tertentu yang dimaksudkan dalam perjanjian hapus atau karena suatu
larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau
hilang hingga tidak terang keadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja
hapus atau hilangnya barang itu sama sekali di luar kesalahan si berhutang dan
sebelumnya ia lalai menyerahkannya.”
Bahkan
meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, ia pun akan bebas dari perikatan
apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu
kejadian di luar kekuasaannya. Barang tersebut juga akan menemui nasib yang
sama seandainya barang itu sudah berada di tangannya si berpiutang.
1. Kebatalan
dan Pembatalan Perikatan
Bidang
kebatalan dapat dibagi dalam 2 (dua) hal pokok, yaitu:
1)
Batal demi hukum
2)
Dapat dibatalkan
Batal demi
hukum terjadi bila kebatalannya didasarkan undang-undang, sedangkan dapat
dibatalkan baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan
perbuatan tersebut. Sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan
tetap berlaku.
1. Syarat
Membatalkan
Yang
dimaksud syarat membatalkan disini adalah ketentuan isi perjanjian yang
disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan
ikatan itu batal, sehingga perikatan itu menjadi hapus.
2. Daluwarsa
Daluwarsa
adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syaratnya yang
ditentukan oleh undang-undang.
Daluwarsa
selain sudah ditentukan undang-undang juga dapat diperjanjikan oleh para pihak
dalam perjanjian para pihak dapat memperjanjikan lamanya jangka waktu daluwarsa
dengan syarat harus lebih pendek dari yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ada dua
macam daluwarsa, yaitu:
1)
Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang
2)
Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan.
1)
Mengakhiri sewa atas alasan mau dipakai sendiri barang yang disewakan, kecuali
hal ini telah ditentukan lebih dulu dalam perjanjian.
2)
Pasal 1575 KUHPerdata : perjanjian sewa-menyewa tidak hapus atau tidak berhenti
dengan meninggalnya salah satu pihak. Meninggalnya pihak yang menyewakan tidak
menyebabkan hapusnya perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian dapat dilanjutkan oleh
masing-masing ahli waris.
3)
Pasal 1585 KUHPerdata : sewa-menyewa perabot rumah tangga yang akan dipakai
pada sebuah rumah atau pada sebuah toko, bengkel maupun dalam suatu ruangan,
harus dianggap berlaku untuk jangka waktu yang sesuai lamanya dengan perjanjian
sewa-menyewa atas rumah, toko, bengkel dan ruangan itu sendiri.
4)
Pasal 1586 KUHPerdata : sewa-menyewa kamar beserta perabotnya jika sewanya
dihitung pertahun, perbulan, perminggu atau perhari, harus dianggap berjalan
untuk satu tahun, satu bulan, satu minggu dan satu hari. Jika tidak nyata harga
sewa apakah untuk tahunan, bulanan, mingguan atau harian harga sewa harus
dipandang sudah diperjanjikan sesuai dengan kelaziman setempat.
Daftar Pustaka :
NELTJE F. KATUUK UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar