Pengertian Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata
merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang perorangan,
seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah,
hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak,
harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya hukum
kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda,aturan
mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan kerja sama
bagi hasil,pengalihan hak,dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita Bahwa ada dua pendapat. Pendapat yang petama
yaitu, dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
Buku I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III
: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut ilmu Hukum atau Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu:
—
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap
orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap
seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya
•Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang
Contoh-contoh
Kasus Hukum Perdata
Sengketa tanah Prokimal
(proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar Prokimal sering
menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur pantura (pantai utara) untuk
menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di lain pihak, menurut
keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan milik TNI AL yang
diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas 3.569,205 hektare yang
tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok, serta di 11 desa, yakni
Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan,
Balunganyar, Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
Saat itu tanah tersebut dibeli seharga Rp 77,66 juta
dan rencananya digunakan untuk pusat pendidikan dan latihan TNI AL yang
terlengkap dan terbesar. Karena belum memiliki dana, agar tidak telantar, tanah
tersebut dijadikan area perkebunan dengan menempatkan 185 keluarga prajurit.
Kemudian pada 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No
Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini
Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai
lahan perkebunan produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat sebagai
pekerja.
Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang
dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir BPN
pada 1993 dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676
hektare. Meski demikian masih ada penduduk yang belum melaksanakan pindah dari
tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20 November 1993 Bupati Pasuruan
mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya perihal usulan
pemukiman kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati
Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan
bahwa tanah relokasi untuk penduduk nonpemukim TNI AL agar diberikan seluas 500
meter persegi per KK.
Dari catatan media Surya, dalam setahun terakhir
terjadi dua kali pemblokiran jalan pantura oleh warga, yakni 14 Desember 2006
dan 10 Januari 2007. Selain itu, warga Desa Alas Telogo, Kecamatan Lekok, memilih
menempuh jalur hukum dan menggugat kepemilikan tanah itu ke Pengadilan Negeri
(PN) Bangil, 18 Juli 2006 lalu. Gugatan itu ditempuh 256 warga, namun mereka
dinyatakan kalah oleh PN Bangil dalam sidang 12 Maret lalu. Munculnya keputusan
tersebut membuat warga marah hingga berujung pada bentrokan dengan polisi
seusai sidang putusan. Sebelum persidangan itu, yakni pada 15 Februari,
Pangarmatim Laksda Moekhlas Sidik meresmikan Prokimal sebagai pusat latihan
tempur (Puslatpur) dan warga 11 desa yang berjumlah sekitar 5.700 keluarga
rencananya direlokasi ke bagian yang aman. “Sesuai pesan Panglima TNI, 2007 ini
lahan akan di-set up ulang sebagai pusat latihan tempur untuk meningkatkan
profesionalitas prajurit TNI AL. Untuk relokasi warga, karena ada niatan baik
dari kami, tidak akan terjadi masalah seperti saya utarakan di hadapan warga,”
kata Laksda Moekhlas Sidik saat meresmikan Prokimal sebagai Puslatpur.
Janji untuk merelokasi warga kemudian diwujudkan, dan
360 hektare tanah diberikan kepada warga di 11 desa yang ditempatkan di luar
sabuk batas tempat latihan tempur.
“Sesuai Keputusan KSAL, lahan Prokimal dijadikan pusat
latihan tempur dan 5.702 rumah direlokasi di luar garis latihan. Setiap rumah
diberi tanah 500 meter persegi sekaligus bentuk pelepasan dari inventarisasi
kekayaan negara (IKN) AL. Untuk biaya relokasi, TNI AL dan Bupati akan
mengusulkan kepada pimpinan masing-masing,” tandas Moekhlas Sidik didampingi
Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri kepada wartawan seusai bertemu dengan 11
kepala desa mewakili warga di lahan Prokimal Grati, 22 Maret lalu.
Selain itu, TNI AL juga memberikan tambahan lahan
sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Dengan adanya keputusan ini,
diharapkan masyarakat tidak resah karena jaminan keamanan tidak terkena peluru
nyasar serta adanya keputusan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Upaya relokasi warga 11 desa ini disambut positif
Pemkab Pasuruan, bahkan Pemkab mengusulkan anggaran untuk relokasi itu ke
pemerintah pusat ditambah dengan anggaran dari APBD Kabupaten Pasuruan.
Meski TNI AL memberikan tanah seluas 360 hektare
kepada warga 11 desa, namun para kepala desa saat itu tidak berani menerimanya
dan hanya akan menyampaikan lebih dulu kepada warga. Alasannya, lahan 500 meter
persegi dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.
Di tengah upaya penyelesaian sengketa kasus tanah
dengan jalan damai itulah, tiba-tiba terjadi insiden antara Marinir dengan
warga Rabu (30/5), yang menyebabkan empat warga tewas dan enam lainnya
luka-luka.
Sengketa masalah tanah antara warga dengan TNI di
Kabupaten Pasuruan bukan hanya terjadi di lahan Prokimal, Grati. Di Raci,
Kecamatan Bangil, juga terjadi kasus sengketa tanah serupa antara warga dengan
TNI Angkatan Udara (AU). Namun dalam kasus Raci ini, pihak TNI AU telah
memberikan lampu hijau untuk pengelolaan lahan dengan porsi 60:40 untuk TNI AU
dan warga Desa Raci.
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang
ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya
akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah
meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan
berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu
contoh kasus hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang
artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah
digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena
tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media
massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Referensi
Buku,Hukum
perusahaan Indonesia Drs.C.ST Kansil,Penerbit PT.Pradya paramita jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar