Jumat, 23 Mei 2014

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan

Perkataan “perikatan”  (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”,sebab dalam perikatan diatur juga perihal perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian,yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yan melanggar hukum .
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Adapun barang sesuatu yang dapat di tuntut dinamakan “prestasi”,yang menurut undang-undang dapat berupa.
1.    Menyerahkan suatu barang
2.    Melakukan suatu perbuatan
3.    Tidak melakukan suatu perbuatan

DASAR HUKUM
            Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang                          
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum  (onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
asas hukum perikatan Diposkan oleh velanthin di 06:24
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN

1. ASAS KONSENSUALISME
·         Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHP
·         Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
(2) Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang halal.
·         Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
·         Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
·         Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt :
      Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
·         Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
·         Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
·   Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para
pihak untuk :
·   Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·   Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
·   Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
·   Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.Asas kepercayaan;
2.Asas persamaan hukum;
3.Asas keseimbangan;
4.Asas kepastian hukum;
5.Asas moral;
6.Asas kepatutan;
7.Asas kebiasaan;
8.Asas perlindungan;

WANPRESTASI DAN AKIBATNYA

            Apabila si terhutang (debitur) tidak melakukan apa yang di janjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi” Ia adalah “Alpa” atau “Lalai” atau “Bercidera janji” atau ia “melanggar perjanjian”,yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan nya.perkataan “Wanprestasi” berasal dari bahasa belanda,yanng berarti prestasi yang buruk.
            Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. melaksanakan apa yan di janjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang di janjikan
 c. melakukan apa yang di janjikannya tetapi terlambat
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
            Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting,maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah siberhitung melakukan wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya,harus dibuktikan dimuka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seorang lalai atau alpa,karena sering kali juga tidak diperjanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibakan melakukan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual beli barang misalnya tidak ditetapkan kapan barang nya harus diantar kerumah si pembeli,atau kapan si pembeli ini harus membayar uang harga barang tadi.
            Mengenai perjanjian-perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan,maka jika dalam perjanjian tidak di tetapkan bahwa si berhutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,pelaksanaan prestasi harus lebih dahulu ditagih. Kepada debitur itu harus diperingatkan bahwa kreditur menghendaki pelaksanaan perjanjian.
            Tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur agar supaya jika ia tidak memenuhi teguran itu,dapat dikatakan lalai,diberikan petunjuk oleh pasal 1238 undang-undang hukum perdata,Ynag berbunyi: “Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewat nya waktu yang ditentukan.

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN

            Pasal 1381 Undang-undang hukum perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.cara-cara tersebut :
1.    Pembayaran
2.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.    Pebaharuan hutang
4.    Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.    Percampuran hutang
6.    Pembebasan hutang
7.    Musnahnya barang yang terhutang
8.    Kebatalan / pembatalan
9.    Berlakunya suatu syarat batal dan
1.  Lewatnya waktu
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Dari pasal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk memeliharanya hingga waktu penyerahannya.
Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.    Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
2.    Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Wujud prestasi yang lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian. Hal inilah yang disebut dengan wanprestasi.
Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Menurut R.Subekti, melakukanprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi. Yang menjadi persoalan adalah sejak kapan debitur dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di dalam perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasi sudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat peringatan kepada debitur tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur dinyatakanwanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja. Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
1.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3.    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ada  pendapat lain mengenai syarat-syarat terjadinya wanprestasi, yaitu:
1.    Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran karena hal ini percuma sebab debiturmemang tidak mampu berprestasi;
2.    Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini debitursudah beritikad baik untuk melakukan prestasi, tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya;
3.    Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini debitur masih mampu
memenuhi prestasi namun terlambat dalam memenuhi prestasi tersebut.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut:
1.    Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
2.    Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3.    Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4.    Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.


Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
1.    Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
2.    Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
3.    Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian;
4.    Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
5.    Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
Sehubungan dengan kemungkinan pembatalan lewat hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1267 KUHPerdata tersebut, maka timbul persoalan apakah perjanjian tersebut sudah batal karena kelalaian pihak debitur atau apakah harus dibatalkan oleh hakim. Dengan kata lain, putusan hakim bersifat declaratoir ataukah bersifat constitutive.
R. Subekti mengemukakan bahwa “menurut pendapat yang paling banyak dianut, bukannya kelalaian debitur, tetapi putusan hakimlah yang membatalkan perjanjian, sehingga putusan hakim itu bersifat constitutive dan bukannyadeclanatoir.
1.    Keadaan Memaksa (Overmacht)
Overmacht adalah keadaan dimana debitur terhalang dalam memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, debitur dibebaskan untuk membayar ganti rugi dan bunga.
Akibat overmacht, yaitu:
1.    Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi;
2.    Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai;
3.    Risiko tidak beralih kepada debitur.

2. Risiko
Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Misalkan seseorang menjanjikan akan memberikan seekor kuda (schenking) dan kuda ini sebelum diserahkan mati karena disambar petir. Dari contoh peristiwa tersebut dapat  dilihat bahwa persoalan risiko itu berpokok pangkal pada terjadinya perjanjian. Dengan kata lain berpokok pangkal pada kejadian yang dalam hukum perjanjian dinamakan keadaan memaksa. Persoalan risiko adalah buntut dari wanprestasi.
3. Hapusnya Perjanjian
Hal-hal yang dapat menghapuskan perjanjian berdasarkan KUHPerdata ada 10 macam. 8 hal diantaranya diatur dalam buku III Bab IV KUHPerdata, satu hal dalam bab I dan satu hal lagi diatur dalam buku IV Bab I. 10 hal yang dapat menghapuskan perikatan tersebut antara lain:
1.    Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran adalah setiap pelunasan perikatan seperti penyerahan barang oleh penjual, pemenuhan persetujuan kerja oleh buruh, dan lain-lain.
Pada umumnya, dengan dilakukannya pembayaran, perikatan menjadi hapus, tetepi ada kalanya bahwa perikatan tetap ada dan pihak ketiga menggantikan
 kedudukan kreditur semula (subrograsi) Penawaran pembayaran diikuti penitipan
Undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan kreditur untuk membayar utangnya dengan jalan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
2.  Pembaruan Utang (Novasi)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi, yaitu:
1)        Novasi objektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain
2)        Novasi subjektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
3)        Novasi subjektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain.
3.  Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Kompensasi merupakan salah satu cara hapusnya perikatan yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan lainnya.

4.  Pencampuran Utang
Percampuran utang dapat terjadi karena kedudukan kreditur dan debiturbersatu dalam diri satu orang misalnya kreditur meninggal dan debiturmerupakan satu-satunya ahli waris.
5.  Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu krediturmelepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
6.  Musnahnya Barang yang Berutang
Menurut Pasal 1444 KUHPerdata:
“Jika suatu barang tertentu yang dimaksudkan dalam perjanjian hapus atau karena suatu larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang keadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus atau hilangnya barang itu sama sekali di luar kesalahan si berhutang dan sebelumnya ia lalai menyerahkannya.”
Bahkan meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, ia pun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya. Barang tersebut juga akan menemui nasib yang sama seandainya barang itu sudah berada di tangannya si berpiutang.
1.    Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Bidang kebatalan dapat dibagi dalam 2 (dua) hal pokok, yaitu:
1)        Batal demi hukum
2)        Dapat dibatalkan
Batal demi hukum terjadi bila kebatalannya didasarkan undang-undang, sedangkan dapat dibatalkan baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku.
1.    Syarat Membatalkan
Yang dimaksud syarat membatalkan disini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan ikatan itu batal, sehingga perikatan itu menjadi hapus.
2.  Daluwarsa
Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syaratnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Daluwarsa selain sudah ditentukan undang-undang juga dapat diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian para pihak dapat memperjanjikan lamanya jangka waktu daluwarsa dengan syarat harus lebih pendek dari yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ada dua macam daluwarsa, yaitu:
1)        Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang
2)        Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan.
1)        Mengakhiri sewa atas alasan mau dipakai sendiri barang yang disewakan, kecuali hal ini telah ditentukan lebih dulu dalam perjanjian.
2)        Pasal 1575 KUHPerdata : perjanjian sewa-menyewa tidak hapus atau tidak berhenti dengan meninggalnya salah satu pihak. Meninggalnya pihak yang menyewakan tidak menyebabkan hapusnya perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian dapat dilanjutkan oleh masing-masing ahli waris.
3)        Pasal 1585 KUHPerdata : sewa-menyewa perabot rumah tangga yang akan dipakai pada sebuah rumah atau pada sebuah toko, bengkel maupun dalam suatu ruangan, harus dianggap berlaku untuk jangka waktu yang sesuai lamanya dengan perjanjian sewa-menyewa atas rumah, toko, bengkel dan ruangan itu sendiri.
4)        Pasal 1586 KUHPerdata : sewa-menyewa kamar beserta perabotnya jika sewanya dihitung pertahun, perbulan, perminggu atau perhari, harus dianggap berjalan untuk satu tahun, satu bulan, satu minggu dan satu hari. Jika tidak nyata harga sewa apakah untuk tahunan, bulanan, mingguan atau harian harga sewa harus dipandang sudah diperjanjikan sesuai dengan kelaziman setempat.


Daftar Pustaka : NELTJE F. KATUUK   UNIVERSITAS GUNADARMA