Senin, 14 Desember 2015

ETIKA PROFESI AKUNTANSI PERTEMUAN KE-3 ( PROFESI )

Nama : Rinto Adi Prasetyo

Kelas : 4EB18

NPM : 26212419

Dosen : Sri Wahyu Handayani

1.    Pengertian profesi?
Kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma – norma sosial dengan baik.

2.    Ciri – ciri profesi?
·  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini  dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
·  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·  Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
·     Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

3.    Prinsip – prinsip etika profesi?
·     Pertama, Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam – macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.

·      Prinsip Kedua, Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang – orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya. Prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas – luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda – bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.

·     Prinsip Ketiga, Prinsip Otonomi
Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu – rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

·     Prinsip integritas moral
Berdasarkan hakikat dan ciri – ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani masyarakat.

4.    Sebutkan prinsip – prinsip umum etika bisnis! Jelaskan!
·     Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi – prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran, kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama – sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing – masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda – beda dalam menjalankannya. Sebab masing – masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing – masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.

·       Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

·        Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain – lain.

·        Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team work-nya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loyal terhadap perusahaan.

5.    Jelaskan prinsip bisnis dan manajemen Matsushita Inc.!
Pada bulan Juli 1933 Konosuke Matsushita memberi beberapa prinsip berikut ini yang menjadi pedoman kegiatan sehari – hari dan menjadi pendorong bagi setiap orang dalam perusahaannya:
·      Semangat pelayanan melalui industri (yang dijalankan perusahaan itu)
·      Semangat fairness
·      Semangat harmoni dan kerjasama
·      Semangat kerja keras untuk maju
·      Semangat hormat dan rendah hati
·      Semangat mengikuti hukum alam
·      Semangat bersyukur

Selain prinsip – prinsip tersebut, Matsushita percaya bahwa “setiap perusahaan, betapapun kecilnya, harus mempunyai tujuan – tujuan yang jelas selain mengejar keuntungan. Tujuan – tujuan itulah yang membenarkan keberadaaannya di tengah kita. Bagi saya, tujuan – tujuan seperti itu merupakan suatu panggilan, suatu misi sekular bagi dunia ini. Kalau pejabat eksekutuf utama ialah memiliki nilai ini, ia dapat memberitahukan para pegawainya yang ingin dicapai oleh perusahaan itu, dan menjelaskan hakikat serta cita – citanya. Jika para pegawainya memahami bahwa mereka tidak hanya bekerja untuk sesuap nasi, mereka akan dimotivasi untuk bekerja keras secara bersama demi mewujudkan tujuan bersama tadi. Dalam proses tersebut mereka akan belajar lebih dari yang mereka peroleh kalau tujuan mereka hanya dibatasi pada skala upah saja. Mereka akan mulai tumbuh sebagai manusia, sebagai warga negara, dan sebagai orang bisnis.
Bagi Matsushita, prinsip yang juga perlu dipegang adalah bahwa entah Anda berhubungan dengan industri khusus tertentu, sebuah komunitas atau sebuah bangsa, hal yang paling penting untuk diingat adalah memperhatikan kebaikan semua pihak hal yang paling penting untuk diingat setelah memperhatikan kebaikan semua pihak secara keseluruhan. Pada akhirnya kepentinganmu sendiri paling bisa dijamin kelas kepentingan semua orang terlayani.


Sumber:
Untung, Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. CV Andi Offset : Yogyakarta.

Senin, 09 November 2015

Kasus Penyalahgunaan Tentang  Etika Profesi Akuntansi

Nama              : Rinto. Adi Prasetyo
NPM                : 26212419
Kelas               : 4EB18
Harian             : Merdeka.com,  Jumat, 12 Desember 2014 16:41
Tema Artikel   : Korupsi
Judul Artikel    : Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian negara

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.

Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh 
BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.

Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.

"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).

Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.

"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.

"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada 
BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.

Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.

Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.

"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.

Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.

"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.

Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit 
BPK," tandasnya.

Penyebabnya :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar yang dilakukan oleh dua orang bendahara sekretariat di daerah Inhu,  karena sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya :
Terjadi kerugian kepada negara, khususnya pada dana APBD tahun 2012 sebesar RP 2,8 miliar. dan hilangnya kepercayaan dan mencoreng nama baiknya sebagai Auditor.

Tanggung Jawab Profesi :
Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor profesional. Karena lamban dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terdapat di Provinsi Riau.

Kepentingan Publik :
Tindakan Badan Pemeriksa Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang dinilai dapat menghambat kepentingan publik karena merugikan negara sebanyak 2,8 milyar.

Tergolong Kedalam Etika berikut dibawah ini:

Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI telah mencoreng  namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang belum di audit perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPK.

Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.

Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya.

Prilaku Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap lamban untuk menyelesaikan kasus-kasusnya.

Senin, 28 September 2015

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Judul Penelitian :Persepsi Akuntan,Mahasiswa Akuntansi,Dan Karyawan Akuntansi Dipandang            Dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis Dan Etika Profesi. ( Studi Wilayah Surakarta )

Penulis            : Indiana Farid Martadi
                          Sri Suranta
                          Universitas  Sebelas Maret
Sumber:http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_885466244943.pdf


ABSTRAK
    The ethic on business and profession is a topic quite attracted for the society. This study focuses on the ethics of business and profession viewed from the point of gender. The aim of this research is to test the difference of perception on business and profession ethics between the accountants, the student of the accounting department, and officials of the accounting department in Surakarta.
    The population of this research is all accountants, students of the accounting department, and the officials of accounting in the Surakarta city. The sample was taken about 121 respondent from the population. The data were collected by using questionnaires. The validity of the data was tested by implementing construct validity. From computation, one of the 25 items of questionnaires for the data on business ethic (item 14) was not valid, and one from the 19 items on the profession ethic (item vi. 1) was not valid. The reliability of the data was tested by implementing the Cronbach Alpha. The normality of the data was tested by implementing the one sample Kolmogorov Smirnov.
    The result of the hypothesis testing on the business ethic shows that there is not significant difference in the perception on the business ethic between the accountants, the students of the accounting department, and the officials of accounting viewed from the point of gender. The result of the hypothesis testing on the profession ethic shows that among the officials of accounting there is a significant different on the perception of the profession ethic viewed from the point of gender, but between the students of the accounting department and the accountants there is no significant difference.

Keywords: business ethics, profession ethics, accountant, student of accounting department, employee of accounting department, gender.
K-AMEN

A.    PENDAHULUAN
      Profesi akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Tantangan tersebut adalah berikut ini. Pertama, WTO, GATT, dan GATS tidak hanya merundingkan masalah perdagangan komoditi riil, namun juga sektor jasa. Kedua, akan diberlakukannya perdagangan bebas diantara negara-negara di kawasan Asia-Pasifik dalam rangka kerjasama ekonomi APEC pada tahun 2010 bagi negara maju dan pada tahun 2020 bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Ketiga, diberlakukannya perdagangan bebas diantara negara-negara di kawasan ASEAN, yaitu AFTA (Ekayani dan Adi Putra, 2003).
   Disamping itu, kemajuan ekonomi mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan bisnis yang cukup tajam. Semua usaha bisnis tersebut berusaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu, segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika bisnis itu sendiri, termasuk profesi akuntansi. Untuk mengantisipasi hal itu, maka profesionalisme suatu profesi harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter. Karakter menunjukkan personalitas seorang profesionalisme yang diwujudkan dalam sikap profesional dan tindakan etisnya (Machfoedz dalam Winarna dan Retnowati, 2004).
      Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Disamping lingkungan bisnis, hal yang dapat mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan dunia pendidikan (Sudibyo dalam Murtanto dan Marini, 2003). Oleh karena itu, calon akuntan (mahasiswa) perlu diberi pemahaman yang cukup terhadap masalah-malasah etika bisnis dan etika profesi yang akan mereka hadapi. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa. Dalam hal ini berarti keberadaaan pendididikan etika memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
     Bersamaan dengan profesional lainnya di bidang bisnis, dalam praktik akuntansi jumlah kaum perempuan yang memasuki profesi sebagai akuntan publik telah meningkat secara drastis (Trapp et al., dalam Murtanto dan Marini, 2003). Sejarah perkembangan perempuan di bidang akuntansi merefleksi suatu perjuangan yang panjang untuk mengatasi penghalang dan batasan yang diciptakan oleh struktur sosial yang kaku, diskriminasi, pembedaaan gender, ketidakpastian konsep, dan konflik antara rumah tangga dan karir (Reid et al., dalam Murtanto dan Marini, 2003)

Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut :
1. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika bisnis?
2. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika profesi akuntan?
    Tujuan Penelitian
    1.Memberikan pengetahuan empiris mengenai perbandingan antara persepsi etis baik etika bisnis maupun etika profesi bagi akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi wanita.
    2.Sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya yang akan mengadakan kajian lebih luas dalam bahasan ini.
      B.    Metode Penelitian
      1. Populasi, Sampel, dan Teknik Sampling. Populasi dalam peneilitian ini adalah akuntan, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi di wilayah Surakarta. Pengambilan sampel (sampling) dilakukan dengan menggunakan tipe non probability sampling yaitu dengan metode purposive sampling .Jumlah sampel minimum yang akan diteliti untuk masing-masing kelompok responden adalah 30 orang, hal ini sesuai dengan rules of thumb yang dikemukakan oleh Roscoe dalam Sekaran (2000).
      2. Metode Pengumpulan Data .Penelitian ini menggunakan data primer dengan teknik kuesioner    dalam     mengumpulkan data yang dibutuhkan .
      3. Analisis Data.Teknik pengujian normalitas yang digunakan dalam penelitian ini     adalah One  Sample Kolmogorov-Smirnov Test yang terdapat pada pogram     komputer SPSS     12.0 for Windows. Pengujian hipotesis pada penelitian     persepsi responden yang     dipandang dari segi gender terhadap etika bisnis     dan etika profesi digunakan alat     uji statistik Indenpendent-Samples T     Test. Pengambilan keputusan dilakukan dengan     membandingkan signifikansi hasil     pengujian dengan tingkat signifikansi 0,05. Nilai     signifikansi dari uji normalitas ini     haruslah sebesar 0,05, karena jika nilai     signifikansinya lebih kecil dari 0,05 maka data     tidak terdistribusi secara     normal.Dasar pengambilan keputusannya adalah jika    probabilitas lebih besar     dari 0,05 maka Ha ditolak, artinya tidak ada perbedaan signifikan     antara kelompok     sampel. Sebaliknya jika probabilitas lebih kecil dari 0,05 maka Ha     diterima, artinya     terdapat perbedaan signifikan antara kelompok sampel.
      4. Pengujian Instrumen .Uji Validitas Pengujian terhadap validitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik korelasi Product Moment Pearsons dengan bantuan program SPSS for Windows release 12.00. Uji reliabilitas dianalisis dengan menggunakan teknik dari Cronbach yaitu Cronbach’s Alpha yang terdapat pada program komputer SPSS 12.0 for Windows.
       5. Hipotesis Penelitian
       a. Hipotesis Penelitian I
       Ha1 :Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria,mahasiswa akuntansi,   dan  karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita,mahasiswi akuntans karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika bisnis.
       b..Hipotesis Penelitian II
       Ha2: Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi karyawan bagian akuntansi pria dengan akuntan wanita,mahasiswa akuntansi, dan  karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika profesi akuntan.
        C.    Hasil Penelitian Dan Pembahasan
               Hasil pengolahan data tentang demografi responden adalah sebagai berikut :
            Untuk hasil validitas pernyataan responden terhadap etika profesi dinyatakan bahwa hanya pernyataan VI1 saja yang tidak valid (tabel 4 lampiran), sehingga dalam pengujian nanti pernyataan VI1 akan dikeluarkan atau tidak digunakan dalam pengujian.
            Dari hasil uji reliabilitas pernyataan responden terhadap etika bisnis diperoleh koefisien Cronbach Alpha sebesar 0,798 (tabel 5 lampiran) dan sebesar 0,670 (tabel 6 lampiran) untuk etika profesi. Kedua Koefisien tersebut termasuk kategori reliabel jika berdasar ukuran yang diterapkan Nunnaly Apabila berdasar indeks yang dikemukakan oleh Sekaran maka kedua koefisien Cronbach Alpha tersebut memiliki reliabilitas instrumen sedang.
            Dari hasil pengujian nomalitas menunjukkan bahwa seluruh kelompok sampel dari etika bisnis terdistribusi normal karena seluruh nilai probabilitasnya lebih besar dari 0,05.Sebaliknya, hasil pengujian nomalitas etika profesi sebelum trimming, terlihat bahwa kelompok karyawan dan kelompok umum tidak terdistribusi secara normal, maka dengan ini akan dilakukan trimming secara keseluruhan .Setelah dilakukan trimming secara keseluruhan terhadap data etika profesi, maka terlihat data dari semua kelompok terdistribusi secara normal, karena nilai probabilitasnya lebih besar dari 0,05. Sehingga data yang dianggap sebagai outlier dianggap gugur.
            Dari hasil pengujian uji hipotesis menunjukkan bahwa Uji Hipotesis Penelitian I responden dipandang dari segi gender terhadap etika bisnis  untuk masing-masing kelompok responden baik itu akuntan, mahasiswa, karyawan bagian akuntansi tidak terdapat perbedaan persepsi terhadap etika binis jika dipandang dari segi gender.Uji Hipotesis Penelitian II responden dipandang dari segi gender terhadap etika profesi terdapat perbedaan persepsi terhadap etika profesi jika dipanadang dari segi gender pada responden karyawan bagian akuntansi.
        D.    Kesimpulan
            Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah:
        a.    Peneilitian I
            Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi dengan akuntan wanita, mahasiswi akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika bisnis.
        b.    Penelitian II
            Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dan mahasiswa akuntansi dengan akuntan wanita dan mahasiswi akuntansi terhadapa etika profesi. Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara karyawan bagian akuntansi pria dengan karyawan bagian akuntansi wanita terhadap etika profesi.

        Saran 
            Saran yang peneliti berikan untuk kesempurnaaan penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut:   1. Penelitian mendatang sebaiknya memperluas area survei atau mencoba di luar wilayah Surakarta.
        2.Penelitan mendatang sebaiknya membedakan kelompok responden akuntan atau bahkan menambah kelompok akuntan yang dijadikan sampel ( akuntan manajemen, akuntan pemerintah).
        3.Penelitian mendatang sebaiknya memisahkan karyawan bagian akuntansi dari berbagai jenis industri karena tantangan masing-masing jenis industri tentu berbeda.
        4.Penelitian mendatang sebaiknya memandang kelompok responden akuntan publik dan akuntan pengajar tidak hanya dari segi gender, tetapi juga dipandang dari segi level hierarkis (senior dan junior).

        Kamis, 30 April 2015

        Special Asean chicken porridge







        chicken porridge (natural, healthy, tasty, authentic, delicious), porridge is very special for the culinary connoisseur, particularly of the bekasi, tastes good, delicious and savory, especially enjoyed in the early morning cup of tea interspersed be more pronounced delicious. This porridge is made with a simple but tasty recipes on the tongue, for the culinary connoisseur, especially in the area of ​​Bekasi, and surrounding game came in the area of ​​housing plots perumnas agrarian one.
        it tastes delicious and affordable not drain the bag. price of five feet five-star flavor, this porridge, in respect with 10,000 (porridge, eggs satay, and ati gizzard) and who want to add we provide at a price of 5000 you can add one chicken thigh tasty and delicious. Come game cobain ecstasy, when else you can taste this delicious porridge se (Porridge Asean) Natural, healthy, tasty, original, delicious. to the location you can come to our location. precisely in a residential street Plot agrarian perumnas one (price five feet five-star flavor). delicious............................




        Translate

        Bubur Ayam ASEAN Spercial

        Bubur ayam ASEAN (alami,sehat,enak,asli,nikmat) , bubur ini sangat special bagi para penikmat kuliner, khususnya masyarakat bekasi, rasanya enak, nikmat, dan sedap, apalagi dinikmati di pagi hari di selingi secangkir teh akan lebih terasa nikmat. bubur ini di buat dengan resep yang sederhana tetapi enak di lidah , bagi para penikmat kuliner khususnya di kawasan bekasi, dan sekitarnya buruan datang di kawasan perumahan kavling agraria perumnas satu.
        rasanya yang nikmat dan harganya terjangkau tidak menguras kantong. harga kaki lima rasa bintang lima, bubur ini, di hargai dengan Rp.10.000 ( bubur, sate telor, dan ati ampela ) dan yang mau nambah kami sediakan dengan harga 5000 anda bisa menambah satu paha ayam yang enak dan lezat. Ayo buruan cobain kenikmatannya, kapan lagi anda bisa mencicipi bubur yang se enak ini (Bubur Asean) Alami,sehat,enak,asli,nikmat. untuk lokasi anda bisa datang saja ke lokasi kami. tepatnya di jalan perumahan Kavling agraria perumnas satu (Harga kaki lima rasa bintang lima ). Nikmat.............

        Selasa, 24 Maret 2015

        "BOROBUDUR TEMPLE"


        This story fits scattered Lecture at the end of the holiday last February. I brought the family a trip to Yogyakarta. So that there is a different experience for me, so we went by plane and return to Jakarta by train. Actually I've quite often to Yogyakarta ,.

        In the city of Yogyakarta place that must be visited especially if not the palace and Jalan Malioboro. Yogyakarta city is synonymous with the two attractions. If you want a little out of town there are several areas that need to be visited, which is to the north of Mount Merapi (the former cottage Mbah Maridjan legendary), and to the south to Parangtritis.

        The roads to Yogya incomplete to Borobudur. Borobudur is synonymous with travel packages to Yogyakarta, although administratively temple is located in the province of Central Java, precisely d Magelang regency. But Yogya distance to Boroubudur much closer than this temple to Semarang (Central Java capital), therefore the Borobudur temple as if "owned" Yogyakarta.

        From Yogya our hire car travel (Deer Inn * va) for a walk to the temple. Due to the holiday period, the price of the rental car travel (plus driver) is quite expensive as well, which is 400 thousand dollars for a package of 12 hours. Of hotel accommodation (hotel in front of the Eternal Monument Station), we also take the route that is long enough to Magelang regency. Entering Muntilan Magelang until we can see the remnants of lava of Merapi volcano that erupted last year. Large rocks in the river seen clearly still new and comes from Mount Merapi.

        After traveling about an hour, we came to the Borobudur temple complex. To go to this temple area sukup the ticket price is expensive, which is Rp30,000 / person. We are not allowed to carry a heavy meal like lunch pack for fear of polluting or damaging the temple. If you are still allowed to bring drinks. There yanhg officers raided visitor bags, if there is food it must be deposited in daycare bag. From the parking lot we had to walk quite a distance (about 1 km) to the temple area, quite tiring as well in the middle of the scorching hot weather.


        Well, the next struggle is to climb stairs a fairly long.







































        Well, the next struggle is to climb stairs a fairly long.





        Having walked up the stairs, we came to the top of the temple of Borobudur. It appeared from the top of the temple is the natural landscape with Mount Merapi in Central Java in the distance.



        Below is a snapshot of some of the temples photo that includes the world's wonders. Looking at Borobudur temple near terdecak sense of admiration to the fathers of our nation first. Really clever they built the temple of Borobudur with reliefs on the walls of the temple are so detailed. Relief that describe the journey of the Buddha. It really is great, the architect of the temple which is called Gunadarma it. Although not the majority Buddhists in Indonesia, but the existence of this temple is protected and cared for.




        Sabtu, 03 Januari 2015

        ETIKA PROFESI SEBAGAI DOSEN

        PENDAHULUAN
        Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Dengan kata lain, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.  Sedangkan setiap orang yang mempunyai profesi tertentu, otomatis terikat oleh pedoman tersebut, dan harus mengimplementasikan dalam kehidupannya.
        Setiap profesi akan memiliki pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas keprofesian  yang disebut etika profesi, yang berfungsi:
        1.   Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
        2.   Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
        3.   Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
        Adapun prinsip  Etika Profesi adalah tanggung jawab, kejujuran, keadilan dan otonomi. Dalam melaksanakan tugas keprofesian, ada tanggung jawab yang harus diemban oleh pelaku profesi terhadap apa yang telah dilakukannya, dan bagaimana hasilnya, termasuk dampak yang ditimbulkan dari hasil tersebut terhadap orang lain dan masyarakat luas. Seorang pelaku profesi juga harus memiliki kejujuran, sehingga apa yang dia sampaikan adalah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengandung kebohongan. Selain itu, tidak dibenarkan menyembunyikan kebenaran atau informasi kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Di sisi lain, seorang pelaku profesi diberikan otonomi atau kebebasan dalam menjalankan profesinya.
        Pada masa sekarang, masyarakat sudah semakin pandai dan kritis, sehingga secara otomatis melakukan pengawasan kritis terhadap para pelaku profesi. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. Bagi seseorang yang melanggar etika profesi akan mendapatkan sanksi seperti sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.

        ETIKA PROFESI DOSEN
        Dosen adalah tenaga pengajar/pendidik yang ikut berperan dalam mempersiapkan generasi muda yang tangguh. Dalam menjalankan profesinya, seorang dosen harus mampu memberikan keteladanan kepada anak didiknya tentang nilai-nilai luhur dalam kehidupan. Pemahaman bahwa tugas dosen adalah sekedar mentransfer ilmu yang pernah dia peroleh adalah pemahaman yang sangat parsial. Tentunya tugas dosen lebih dari sekedar transfer ilmu saja, tetapi seorang dosen hendaknya mampu menghantarkan generasi muda menuju kemandirian, kematangan berfikir dan keteguhan prinsip dalam ketaatan kepada sang pencipta.
        Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi menjelaskan tugas seorang dosen mencakup tiga aspek, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian. Apabila tiga aspek tersebut dihayati dan diamalkan oleh setiap dosen, niscaya akan tercipta iklim pendidikan Indonesia yang dinamis dan efektif.
        Oleh karena itu, ada beberapa etika yang menurut penulis harus dikedepankan dalam profesi dosen, yaitu:
        1. Seorang dosen adalah “g.u.r.u” yang artinya “digugu” dan “ditiru”, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan. Oleh karenanya, dosen adalah orang yang harus baik terlebih dahulu sebelum murid-muridnya, karena orang yang tidak punya tidak akan bisa memberi.
        Disadari atau tidak, seorang murid akan mengamati gerak-gerik dan perilaku gurunya ketika mengajar. Apabila kejadian tersebut terjadi secara berulang-ulang, maka bisa memberikan kesan yang sangat membekas di hati murid. Akhirnya tanpa disadari, murid akan mencontoh perilaku sang guru, bahkan tidak mustahil murid mengidolakan sang gurunya.
        Ketika dosen mengajar akan terjadi transfer dari dosen ke mahasiswa. Muatan transfer ternyata tidak hanya ilmu yang menyangkut mata kuliah yang diajarkan saja, tetapi sampai transfer perilaku atau akhlak.

        2. Dosen hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan. Karena anak didiknya adalah remaja yang mulai menginjak dewasa, maka pola pendidikan yang digunakan adalah pola pendidikan orang dewasa (andragogi).
        Metode pendidikan orang dewasa selalu dilibatkan anak didik dalam perencanaan dan evaluasi dari pembelajaran yang mereka ikuti. Pengalaman benar atau salah  tetap bermanfaat bagi anak didik sebagai dasar untuk aktivitas belajar. Selain itu orang dewasa paling berminat pada pokok bahasan belajar yang mempunyai relevansi. Belajar bagi orang dewasa lebih berpusat pada permasalahan dibanding pada isinya (Orientasi belajar).

        3. Dosen seharusnya tidak menyembunyikan ilmu yang dia miliki apabila ingin diketahui oleh mahasiswa. Sehingga seorang dosen hendaknya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki demi kemajuan umat, bangsa dan Negara.
        Apabila dosen menyembunyikan ilmu yang dia miliki, berarti menyembunyikan kebenaran dan menghambat kemajuan ilmu pengetahuan.

        4. Dosen juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk memanfaatkan ilmu yang dimiliki. Dengan melakukan penelitian, maka dosen akan mendapatkan pengembangan ilmu yang dia miliki, sehingga semakin hari seorang dosen semakin kaya ilmu dan pengalaman. Karena tidak semua ilmu bisa difahami secara teoritis saja, tetapi terkadang harus dibuktikan di lapangan.

        5. Dosen tidak menjadikan kegiatan belajar mengajarnya sebagai bisnis yang berorientasi materi, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang dia miliki. Meskipun secara otomatis dosen akan mendapatkan reward dari apa yang sudah ditunaikan sesuai job description-nya, tetapi itu bukan tujuan seorang dosen berprofesi melainkan dampak saja. Sebagaimana peribahasa, barang siapa menanam, maka akan mengetam.

        6. Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya, dan bukan malah mempersulit. Dalam semua sisi, dosen hendaknya mengupayakan kemudahan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat mengoptimalkan diri dalam menimba ilmu pengetahuan tanpa hambatan yang datangnya dari dosen.
        Termasuk implikasi dari etika ini yaitu dosen seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa perihal ketersediaan waktu untuk bertemu. Selain itu dosen juga memberikan informasi yang jelas tentang silabi mata kuliah yang diajarkan, sehingga mahasisa tidak mengalami kesulitan dalam belajar.

        7. Seorang dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik. Sikap merendahkan dan tidak menghargai hanya akan mematikan kreatifitas dan menumpulkan kecerdasan.

        KESIMPULAN
        Dosen adalah profesi yang sangat mulia, karena ikut berperan mendidik generasi muda, penerus bangsa ini. Seorang dosen harus visioner, dan berjiwa pejuang. Karena pada hakekatnya tugas yang diemban seorang dosen tidak sekedar menyampaikan ilmu yang dimilikinya tetapi sebuah tugas besar yaitu “Membangun Peradaban”.