Kelas : 4EB18
NPM : 26212419
Dosen : Sri Wahyu Handayani
1. Pengertian
profesi?
Kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma – norma sosial dengan baik.
2. Ciri
– ciri profesi?
· Adanya pengetahuan
khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
· Adanya kaidah dan
standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
· Mengabdi pada
kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
· Izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
· Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
3. Prinsip
– prinsip etika profesi?
· Pertama,
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang
bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya
dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan
melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik
mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan
moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin
dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya
baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang
terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak
profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya
kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu
membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus
bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam – macam. Mengganti
kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan
kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
· Prinsip
Kedua, Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang – orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang
yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk
orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya. Prinsip “siapa yang
datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret
prinsip keadilan dalam arti yang seluas – luasnya .jadi, orang yang profesional
tidak boleh membeda – bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya
itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional
dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar
secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering
terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali
memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar
seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang
miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti
ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme,
karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani
masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
· Prinsip Ketiga,
Prinsip Otonomi
Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi
itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah.
Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan
karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi
ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan
profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna
bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu
tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu – rambu / peraturan yang
dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang
dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan
oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan
oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama,
prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian
dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan
masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung
jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang
profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan
merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam
pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum
profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur
tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan
umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan
bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam
menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak
tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu
pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak
lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan
penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa
mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan
pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai
departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang
pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.
· Prinsip
integritas moral
Berdasarkan hakikat dan ciri – ciri profesi di atas terlihat
jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional
atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan
sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia
sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya
serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan
profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada
godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar
niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas
moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas
bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip
keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah
menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah,
kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati,
ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral,
khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini
terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia
rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu.
Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut
punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut
profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara
langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru
lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh
profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang)
dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
4. Sebutkan
prinsip – prinsip umum etika bisnis! Jelaskan!
· Prinsip Otonomi
dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan
secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan
pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi
dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil
keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan
visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai
kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian
perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi – prestasi terbaik sesuai dengan
misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud
dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut
dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran, kesejahteraan para pekerjanya ataupun
komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai
profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi.
Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan
nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan
keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam
menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama – sama berkomitmen dalam
menjalankan etika bisnis, namun masing – masing perusahaan dimungkinkan
menggunakan pendekatan berbeda – beda dalam menjalankannya. Sebab masing –
masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam
menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter
internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi
meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing
– masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika
bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam
menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan
manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2)
dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan
pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
· Prinsip
Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang
paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan
bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap
karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan
kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis
berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri
sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu
dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan
terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap
semua pihak terkait.
·
Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis
menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu,
semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang
diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat
akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan
kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh
masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam
alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen,
menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi,
mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain – lain.
·
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis
merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu
sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri
bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang
menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama.
Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat
tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para
pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan,
maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua
armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek
kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian,
pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan.
Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen
perusahaan dengan team work-nya memiliki falsafah kerja dan
berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian
juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada
karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat
dipastikan karyawan akan makin loyal terhadap perusahaan.
5. Jelaskan
prinsip bisnis dan manajemen Matsushita Inc.!
Pada bulan Juli 1933 Konosuke Matsushita memberi beberapa
prinsip berikut ini yang menjadi pedoman kegiatan sehari – hari dan menjadi
pendorong bagi setiap orang dalam perusahaannya:
· Semangat
pelayanan melalui industri (yang dijalankan perusahaan itu)
· Semangat fairness
· Semangat
harmoni dan kerjasama
· Semangat
kerja keras untuk maju
· Semangat
hormat dan rendah hati
· Semangat
mengikuti hukum alam
· Semangat
bersyukur
Selain prinsip – prinsip tersebut, Matsushita percaya bahwa
“setiap perusahaan, betapapun kecilnya, harus mempunyai tujuan – tujuan yang
jelas selain mengejar keuntungan. Tujuan – tujuan itulah yang membenarkan
keberadaaannya di tengah kita. Bagi saya, tujuan – tujuan seperti itu merupakan
suatu panggilan, suatu misi sekular bagi dunia ini. Kalau pejabat eksekutuf
utama ialah memiliki nilai ini, ia dapat memberitahukan para pegawainya yang
ingin dicapai oleh perusahaan itu, dan menjelaskan hakikat serta cita –
citanya. Jika para pegawainya memahami bahwa mereka tidak hanya bekerja untuk
sesuap nasi, mereka akan dimotivasi untuk bekerja keras secara bersama demi
mewujudkan tujuan bersama tadi. Dalam proses tersebut mereka akan belajar lebih
dari yang mereka peroleh kalau tujuan mereka hanya dibatasi pada skala upah
saja. Mereka akan mulai tumbuh sebagai manusia, sebagai warga negara, dan
sebagai orang bisnis.
Bagi Matsushita, prinsip yang juga perlu dipegang adalah
bahwa entah Anda berhubungan dengan industri khusus tertentu, sebuah komunitas
atau sebuah bangsa, hal yang paling penting untuk diingat adalah memperhatikan
kebaikan semua pihak hal yang paling penting untuk diingat setelah
memperhatikan kebaikan semua pihak secara keseluruhan. Pada akhirnya
kepentinganmu sendiri paling bisa dijamin kelas kepentingan semua orang
terlayani.
Sumber:
Untung, Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. CV Andi Offset :
Yogyakarta.