Minggu Ke 3
Bayar Karyawan di Bawah UMR,
Pengusaha Dijatuhi Hukuman
JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe
Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah
upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di
Indonesia.
Vonis kasasi itu dipimpin ketua
majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan
Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.
Menurut anggota majelis hakim, Gayus
Lumbuun, di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni
Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan,
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara
Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,
dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Gayus menekankan, pengabaian
terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara
yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan
pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut,
penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.
Hukuman minimal yang diberikan itu
merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke depan, pengusaha yang
melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.
”Kami berharap putusan ini
memberikan efek jera agar pengusaha tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati
aturan upah minimum. MA masih bisa diharapkan sebagai benteng terakhir untuk
memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.
Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal
5 Desember 2012. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra,
tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian
Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA
itu. Ini karena persoalan UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama
industri yang sifatnya padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin
diupayakan agar ada kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA
menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR
dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.
”Namun, jangan hanya dilihat putusan
akhirnya, lihat juga latar belakangnya,” ujarnya.
Franky mengatakan, harus dilihat
latar belakangnya, yakni apakah semua mekanisme yang diperlukan, mulai dari
persetujuan bipartit, pengajuan penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker
setempat dilakukan pengusaha.
Apabila semua mekanisme itu
dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme tersebut
ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual belum mampu membayar
penuh sesuai UMR.
Menurut Franky, putusan MA itu juga
akan membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan
melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,”
katanya.
Bagi perusahaan skala di atasnya
yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih
mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai
UMR.
Pemerintah diminta mencermati
permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.
Sementara itu, Presiden Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, keputusan MA sudah
benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur
sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara
maksimal 4 tahun.
Menurut Iqbal, keputusan tersebut
sebagai law enforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah
jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai
UMR.
Iqbal mengatakan, keputusan itu
merupakan suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar
pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh. (ANA/LKT/CAS/DMU/Ham)
Komentar
Arifah Dhaufani
Memang
pantas untuk pengusaha yang menganggap sepele upah minimum para pekerja untuk
dikenakan sanksi karena melanggar HAM yang berlaku dinegara kita. Para pekerja
sudah memberikan tenaganya untuk menjalankan usaha dari pengusaha itu. Seharusnya
para pengusaha itu berterima kasih dan memberikan hak-nya para pekerja yang
sudah memberikan tenaganya untuk usaha yang didirikan si pengusaha karena
apabila tidak ada para pekerja apa dia sendiri mampu untuk melakukan usahanya
itu. Memang pengusaha sangat berjasa karena sudah mendirikan lapangan kerja
bagi masyarakat yang sulit mencari kerja di zaman sekarang ini karena kebutuhan
semakin banyak dan pertumbuhan penduduk juga banyak,tak berarti pengusaha bisa
semena-mena kepada pekerja.
Sesungguhnya memang kita hidup di
dunia ini memang saling membutuhkan satu sama lain. Maka dari itu kita bisa
saling menghargai satu sama lain tak boleh semena-mena.
Komentar Didit Purnomo
hukuman pidana itu diberikan atas
dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan,yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan,
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara Pasal 185 Ayat (1)
menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi.
pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.
Memang sebaiknya seperti itu harus
dilakukan kepada para aparat penegak hukum,karena para pengusaha agar mereka
sadar bahwa tenaga manusia pun harus di berikan suatu penghargaan yang
layak....karena manusia pun mempunyai rasa lelah sehabis melakukan pekerjaan
yang berat dan malah diberikan hasil yang tidak memuaskan dan itupun menyangkut
harkat martabat seseorang dan menyangkut pula pada perlindungan HAM.
Friska
Rianawati.
Seperti yang dikatakan
di atas : Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100
juta, Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan,
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100
juta dan paling banyak Rp 400 juta.Namun masih saja banyak para pengusaha yang
membayar dibawah UMR, yang hasilnya juga menyebabkan para pekerjaanya tidak
bisa memenuhi kebutuhannya. hak buruh yang harus nya didapatkan namun harus
mendapatkan lebih rendah. sebenarnya apa yang para pengusaha inginkan dengan
cara membayar dibawah UMR??? jika dalam usaha kecil memang sudah seharusnya
para masyarakat juga mengerti seberapa besar produk yang dijual dan kira"
berapa hasil yang didapatkan dari hasil produk yang terjual. karna tidak semua
perusahaan harus membayar sama dengan UMR. namun seperti yang dikatakan diatas
"Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu
bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat
tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR". ini merupakan salah satu
cara yang baik untuk perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMR, namun juga
harus diperhatikan bagaimana jika secara tiba-tiba di PHK?? alangkah baiknya di
batasi berapa banyak pekerja/karyawan yang ingin dipekerjakan agar nantinya
tidak kerepotan ketika harus membayar gaji mereka masing-masing. karna kalau
terusmenerus mengurangi UMR itu bisa merugikan perusahaan sendiri dan juga bisa
mendapatkan sanksi beserta hukuman bagi si perusahaan.
Komentar Rinto Adi Prasetyo
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman
pidana pelanggaran undang-undang Nomor 13/2003,tentang ketenaga kerjaan, kepada
pengusaha asal surabaya,kepada Tjioe Christina Chandra,dengan hukuman 1 tahun
penjara dan denda Rp.100 juta,akibat pembayaran Upah Minimum Regional
(UMR).menurut pendapat saya, para pengusaha diharapkan supaya lebih
berhati-hati lagi dalam memberikan Upah Minimum Regional (UMR),jangan
semena-mena memberikan upah seenak nya,diharapkan supaya lebih bisa mentaati
undang-undang yang sudah diatur,oleh pemerintah,apabila masih dilanggar bisa
dikenakan sanksi yang berat bagi para pengusaha yang melanggar
aturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar