Audit
Ø Pemeriksaan keuangan dengan
sistematis dan kritik pihak yang independen.
Ya pihak manajemen
Ø Pengumpulan dan evaluasi informasi
yang telah di tetapkan dengan kriteria tertentu oleh pihak-pihak yang
independen.
Informasi
Ø Informasi yang dapat di ukur
(obejektif )
( contoh laporan keuangan )
Ø Informasi Lisan
Ø Kriteria tertentu
Ø GAAP ( General Accepted Accounting
Principle )
Ø PSAK ( Penerapan Standar Akuntansi
Keuangan )
Pengumpulan dan Evaluasi bukti yang
mencakup
Ø Kesaksian Lisan pihak yang di audit
Ø Komunikasi tertulis pihak Luar
Ø Observasi oleh Auditor
Ø Data elektronik dan data Lain tentang
transaksi
Tujuan Audit
Ø Meminimalisasi Informasi akuntansi
Penyebabnya:
·
Jauhnya
Informasi
·
Adanya
Informasi bias
·
Data
yang sangat banyak
·
Transaksi
pertukaran yang kompleks
Mengurangi Risiko Informasi
·
Memverifikasi
Informasi
·
Menyediakan
Laporan keuangan yang di Audit

Informasi ![]() |
Auditor : Memeriksa dan mengevaluasi Laporan yang di Audit Bukti
Menetapkan kriteria Peningkatan Informasi bagi pihak eksternal
Bagan
Auditor
Jasa Assurance
Ø Jasa profesional Independen yang
meningkatkan kualitas informasi bagi para probabilitas suatu Asersi yang di
siapkan pihak lain.
Jenis
1. Jasa Atestasi : di mana KAP mengeluarkan Informasi
Probabilitas suatu Asersi yang di Siapkan pihak lain.
Kategori
a. Audit atas Laporan keuangan
b. Pengendalian internal atas Laporan
keuangan
c. Review Laporan keuangan
d. Tegnologi Inforamasi
e. Jasa Atestasi lain yang dapat di
tetapkan pada berbagai permasalahan
2. Jasa Assurance Lain
3. Jasa Non Assurance : Jasa yang
berkaitan dengan Audit
·
Jasa
Akuntansi dan pembukaan
·
Jasa
Pajak
·
Jasa
konsultasi manajemen
·
Jasa
Penilaian Risiko keuangan dan tidak Ilegal
Jenis –Jenis Audit
1. Audit Operasional : Audit atas evaluasi dan evektifitas
kegiatan operasional
Ø Audit gaji
Ø Informasi : Jumlah catatan gaji / bulan
Ø Kriteria yang di tetapkan : Standar perusahaan atas departemen
penggajian
Ø Bukti
: Laporan kesalahan, Catatan gaji dan Biaya pemrosesan gaji.
2. Audit Ketaatan ( Compliance Audit ) menentukan apakah
sesuatu dengan prosedur
Ø Informasi : Catatan
perusahaan
Ø Kriteria : ketentuan
penjanjian pinjaman
Ø Bukti : Laporan keuangan dan perhitungan oleh Auditor
3. Audit Laporan Keuangan
Ø Informasi :
Laporam keuangan
Ø Kriteria :
GAAP
Ø Buku :
Dokumen ,Catatan dan sumber bukti dari Luar.
Jenis-Jenis
Profesi Auditor
1. Auditor Pemerintah
Adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi
menjadi dua yaitu:
·
Auditor Eksternal Pemerintah
yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil Pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat
bersikap independen.
·
Auditor Internal
Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional
Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan
Daerah.
2. Auditor Internal
Adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3. Auditor Independen atau Akuntan Publik
Adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan
oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu
perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan
kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik
akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan
kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit
kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti
jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.
4. Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat
pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor
khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu
untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
5. Auditor
Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
adalah Auditor yang bekerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia .
Badan yang didirikan berdasarkan Konstitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang
kepala, BPK melapor dan bertangung jawab sepenuhnya kepada DPR.
Tanggung Jawab utama BPK adalah
untuk melaksanakan fungsi Audit DPR, dan juga mepunyai banyak tanggung jawab
audit seperti KAP. BPK mengaudit sebagian besar informasi keuangan yang dibuat
berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelu di serahkan
kepada DPR. Oleh karena kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah
di tentukan oleh undang-undang,maka audit yang dilaksanakan harus di fokuskan
pada audit ketaatan.
Peningkatan porsi upaya audit BPK
dikerahkan untuk mengevaluasi efesiensi dan evektifitas operasional berbagai
program pemerintah .Hasil dari tangung jawab BPK yang besar untuk mengaudit
pengeluaran-pengeluaran dan kesempatan mereka untuk melaksanakan untuk audit
operasional, auditor BPK sangat di hargai dalam profesi audit.
Sumber:
Rangkuman
Rinto Adi Prasetyo
Buku Jasa
Audit Assurance , Salemba Empat
http://ayutias.blogspot.com/2010/10/etika-profesional-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar