Senin, 29 September 2014

Rangkuman Audit

Audit
Ø  Pemeriksaan keuangan dengan sistematis dan kritik pihak yang independen.       
Ya pihak manajemen
Ø  Pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah di tetapkan dengan kriteria tertentu oleh pihak-pihak yang independen.

Informasi
Ø  Informasi yang dapat di ukur (obejektif )
( contoh laporan keuangan )
Ø  Informasi Lisan
Ø  Kriteria tertentu
Ø  GAAP ( General Accepted Accounting Principle )
Ø  PSAK ( Penerapan Standar Akuntansi Keuangan )

Pengumpulan dan Evaluasi bukti yang mencakup
Ø  Kesaksian Lisan pihak yang di audit
Ø  Komunikasi tertulis pihak Luar
Ø  Observasi oleh Auditor
Ø  Data elektronik dan data Lain tentang transaksi

Tujuan Audit
Ø  Meminimalisasi Informasi akuntansi

Penyebabnya:
·         Jauhnya Informasi
·         Adanya Informasi bias
·         Data yang sangat banyak
·         Transaksi pertukaran yang kompleks

Mengurangi Risiko Informasi
·         Memverifikasi Informasi
·         Menyediakan Laporan keuangan yang di Audit



 


                                                                         Informasi       
 


Auditor : Memeriksa dan mengevaluasi                                              Laporan yang di Audit               Bukti                                                                                                                                                         
Menetapkan kriteria   Peningkatan Informasi                  bagi pihak eksternal        
 


                                                                       Bagan Auditor

Jasa Assurance
Ø  Jasa profesional Independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para probabilitas suatu Asersi yang di siapkan pihak lain.
 Jenis
1.      Jasa Atestasi  : di mana KAP mengeluarkan Informasi Probabilitas suatu Asersi yang di Siapkan pihak lain.
Kategori
a.      Audit atas Laporan keuangan
b.      Pengendalian internal atas Laporan keuangan
c.       Review Laporan keuangan
d.      Tegnologi Inforamasi
e.      Jasa Atestasi lain yang dapat di tetapkan pada berbagai permasalahan

2.      Jasa Assurance Lain
3.      Jasa Non Assurance : Jasa yang berkaitan dengan Audit
·         Jasa Akuntansi dan pembukaan
·         Jasa Pajak
·         Jasa konsultasi manajemen
·         Jasa Penilaian Risiko keuangan dan tidak Ilegal


Jenis –Jenis Audit

1.  Audit Operasional  : Audit atas evaluasi dan evektifitas kegiatan operasional
Ø  Audit gaji
Ø  Informasi  : Jumlah catatan gaji / bulan
Ø  Kriteria yang di tetapkan   : Standar perusahaan atas departemen penggajian
Ø  Bukti  : Laporan kesalahan, Catatan gaji dan Biaya pemrosesan gaji.


2.  Audit Ketaatan  ( Compliance Audit ) menentukan apakah sesuatu dengan prosedur
Ø  Informasi  :  Catatan perusahaan
Ø  Kriteria      :  ketentuan penjanjian pinjaman
Ø  Bukti          :  Laporan keuangan dan perhitungan oleh Auditor

3.   Audit Laporan Keuangan
Ø  Informasi  :  Laporam keuangan
Ø  Kriteria      :  GAAP
Ø  Buku          :  Dokumen ,Catatan dan sumber bukti dari Luar.

Jenis-Jenis Profesi Auditor

1. Auditor Pemerintah
Adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
·                     Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
·                     Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.


2. Auditor Internal
Adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

3. Auditor Independen atau Akuntan Publik
Adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

4. Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

5. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
            Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah Auditor yang bekerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia . Badan yang didirikan berdasarkan Konstitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala, BPK melapor dan bertangung jawab sepenuhnya kepada DPR.
            Tanggung Jawab utama BPK adalah untuk melaksanakan fungsi Audit DPR, dan juga mepunyai banyak tanggung jawab audit seperti KAP. BPK mengaudit sebagian besar informasi keuangan yang dibuat berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelu di serahkan kepada DPR. Oleh karena kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah di tentukan oleh undang-undang,maka audit yang dilaksanakan harus di fokuskan pada audit ketaatan.
            Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk mengevaluasi efesiensi dan evektifitas operasional berbagai program pemerintah .Hasil dari tangung jawab BPK yang besar untuk mengaudit pengeluaran-pengeluaran dan kesempatan mereka untuk melaksanakan untuk audit operasional, auditor BPK sangat di hargai dalam profesi audit.



Sumber:
Rangkuman Rinto Adi Prasetyo
Buku Jasa Audit Assurance , Salemba Empat 

 http://ayutias.blogspot.com/2010/10/etika-profesional-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar