Rabu, 03 April 2013


BUMN MASIH DILILIT 3 MASALAH BERAT

Kondisi BUMN yang menghadapi masalah internal, maka dari itu BUMN sangat bergantung kepada dana Luar Negeri. Sementara itu untuk memperoleh dana dari Luar Negeri, BUMN harus menempuh prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Akibatnya investasi sarana dan prasarana produksi barang dan jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas, pendapatan, dan kualitasproduk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah. Hal ini menyebabkan BUMN tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing dipasar. Arus Kas(Cash Flow) yang dimiliki dan laba yang dihasilkan pun sangat kecil, bahkan terkadang negative. Dilain pihak, keterbatasan investasi untuk mengganti peralatan yang aus dan tidak produktif mengakibatkan beban hutang dan biaya modal semakin tinggi. Kondisi ini diperburuk dengan inefisiensi pengoprasian perangkat usaha yang berusia tua tersebut.
Permasalahan yang dihadapi BUMN menjadi semakin berat dengan adanya permasalahan eksternal seperti:
1.       1.Lemahnya nilai tukar mata uang rupiah
2.       2.Tingkat invlasi yang tinggi
3.       3.Neraca perdagangan yang tidak seimbang
4.       4.Resiko politik
5.       5.Peraturan yang tidak stabil; dan
6.       Kurangnya tekanan untuk melakukan kegiatan secara lebih efisien atau meningkatkan kemampuan teknologi.
Kesemuanya itu menjadikan permasalahan BUMN ibarat lingkaran yang tidak berujung pangkal. Sesungguhnya Pemerintah Indonesia sejak awal orde baru telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi, debirokrasi, dan desentralisasi. Prinsip-Prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara menjadi Undang-Undang.


Pasca Revormasi, pengelolaan BUMN diatur dalam ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1991 mengenai:
1.       Penataan BUMN secara efisien, transparan dan efisien.
2.       Penyehatan BUMN yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
3.       Mendorong BUMN yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi di pasar modal.
Untuk melaksanakan TAP MPR tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan pelaksanaannya  diatur melalui Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, dan Keputusan Mentri. Meskipun peraturan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, baik bagi badan usaha milik perinyah maupun swasta, namun dalam prakteknya, BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli. Monopoli yang diberikan kepada BUMN, menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya saing global. Padahal, Globalisasidan pasar bebas menantang manajemen BUMN untuk melakukan beberapa kebijakan strategic dalam rangka menciptakan efisiensi operasi perusahaan. Upaya – Upaya yang dilakukan diantaranya meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan, system pengendalian system manajemen dan kebijakan strategic lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar