BUMN MASIH DILILIT 3 MASALAH BERAT
Kondisi BUMN yang menghadapi masalah internal, maka dari
itu BUMN sangat bergantung kepada dana Luar Negeri. Sementara itu untuk
memperoleh dana dari Luar Negeri, BUMN harus menempuh prosedur yang rumit dan
biaya yang tinggi. Akibatnya investasi sarana dan prasarana produksi barang dan
jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas, pendapatan, dan
kualitasproduk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah. Hal ini
menyebabkan BUMN tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing dipasar.
Arus Kas(Cash Flow) yang dimiliki dan laba yang dihasilkan pun sangat kecil,
bahkan terkadang negative. Dilain pihak, keterbatasan investasi untuk mengganti
peralatan yang aus dan tidak produktif mengakibatkan beban hutang dan biaya
modal semakin tinggi. Kondisi ini diperburuk dengan inefisiensi pengoprasian
perangkat usaha yang berusia tua tersebut.
Permasalahan yang dihadapi BUMN menjadi semakin berat dengan adanya
permasalahan eksternal seperti:
1.
1.Lemahnya nilai tukar mata uang
rupiah
2.
2.Tingkat invlasi yang tinggi
3.
3.Neraca perdagangan yang tidak
seimbang
4.
4.Resiko politik
5.
5.Peraturan yang tidak stabil;
dan
6.
Kurangnya tekanan untuk
melakukan kegiatan secara lebih efisien atau meningkatkan kemampuan teknologi.
Kesemuanya itu menjadikan permasalahan BUMN ibarat
lingkaran yang tidak berujung pangkal. Sesungguhnya Pemerintah Indonesia sejak
awal orde baru telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara(BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi, debirokrasi, dan desentralisasi.
Prinsip-Prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 1Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara menjadi
Undang-Undang.
Pasca Revormasi, pengelolaan BUMN diatur dalam ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/1991 mengenai:
1.
Penataan BUMN secara efisien,
transparan dan efisien.
2.
Penyehatan BUMN yang berkaitan
dengan kepentingan umum; dan
3.
Mendorong BUMN yang tidak
berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi di pasar modal.
Untuk melaksanakan TAP MPR tersebut, diterbitkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan
peraturan pelaksanaannya diatur melalui
Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, dan Keputusan Mentri. Meskipun peraturan
perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim
usaha yang sehat, baik bagi badan usaha milik perinyah maupun swasta, namun
dalam prakteknya, BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli. Monopoli yang
diberikan kepada BUMN, menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya
saing global. Padahal, Globalisasidan pasar bebas menantang manajemen BUMN
untuk melakukan beberapa kebijakan strategic dalam rangka menciptakan efisiensi
operasi perusahaan. Upaya – Upaya yang dilakukan diantaranya meliputi
restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan, system pengendalian system
manajemen dan kebijakan strategic lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar